Ketua BUMNag Simalungun Dicokok, Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta

    Ketua BUMNag Simalungun Dicokok, Diduga Gelapkan Dana Ratusan Juta
    Jantuahman Purba (44), yang dipercaya memimpin Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya

    SIMALUNGUN - Sungguh pilu nasib warga Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Jantuahman Purba (44), yang dipercaya memimpin Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, kini harus berhadapan dengan hukum. Ia diduga telah menggelapkan dana negara yang seharusnya digunakan untuk kemajuan nagori, totaling lebih dari setengah miliar rupiah.

    Kasat Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, membenarkan penangkapan dan penahanan tersangka berinisial JP ini. "Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Simalungun telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Jantuahman Purba atas dugaan tindak pidana korupsi, " ungkapnya.

    Jantuahman Purba, seorang karyawan swasta yang lahir di Pematang Siantar pada 15 April 1981, terjerat kasus ini setelah hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun mengungkap adanya kerugian negara senilai Rp 533.297.283. Dana yang dikelola BUMNag Unggul Jaya periode 2021 hingga 2024 ini diduga telah diselewengkan.

    Detail kerugian negara diungkapkan oleh KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Bilson Hutauruk. "Kerugian berasal dari beberapa pos, antara lain selisih penarikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 65 juta, modal usaha simpan pinjam Rp 397 juta yang tak jelas penggunaannya, modal BSI Link Rp 39 juta, serta modal usaha toko desa Rp 30 juta yang semuanya tidak dapat dipertanggungjawabkan, " jelas Bilson, Rabu (26/11/2025).

    Penangkapan Jantuahman Purba dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/208/XI/2025/Reskrim. Tim Unit Tipidkor mendatangi kediamannya di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, dan menemukan tersangka sedang berada di rumah bersama istrinya.

    "Saat itu, tersangka sedang berada di dalam rumah. Kami menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan. Tersangka membaca dan menandatangani surat tersebut disaksikan istri dan perangkat desa, " ujar Kasat Reskrim.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN yang dibuat pada 19 Agustus 2025.

    Setelah menjalani pemeriksaan, Jantuahman Purba resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Polres Simalungun, terhitung sejak Rabu, 26 November 2025, pukul 09.30 WIB. Ia didampingi oleh pengacara yang disiapkan penyidik, Bripka Jefri Siagian, SH. (PERS) 

    korupsi bumnag simalungun penangkapan koruptor dana desa penggelapan dana penegakan hukum polres simalungun jantuahman purba
    Updates.

    Updates.

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tanjung Datu-301 Salurkan Bantuan Korban Bencana di Sumatra
    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    Ikuti Kami